Variabel penawaran meliputi jumlah tanah yang tersedia, biaya perizinan, pajak dan biaya overhead lainnya. 2. Faktor sosial, ditunjukkan dengan karakteristik penduduk yang meliputi jumlah penduduk, jumlah keluarga, tingkat pendidikan, tingkat kejahatan dan lain-lain. Faktor ini membentuk pola penggunaan tanah pada suatu wilayah. 3.
bidang tanah secara visual/physical boundaries yang terlihat pada peta foto atau peta CSRT dan di lapangan dengan menarik garis ukur (deliniasi) pada peta foto atau peta CSRT dengan terlebih dahulu menandai (prick) detail yang posisinya sama pada peta foto atau peta CSRT tersebut. 5. Gambar ukur adalah dokumen tempat mencantumkan gambar suatu
2) Untuk pembuatan sertifikatnya maka dari bidang tanah yang bersangkutan dibuat surat-ukur sebagai yang dimaksud dalam Pasal 11. B. Di desa-desa yang pendaftaran tanahnya belum diselenggarakan secara lengkap. Pasal 15 1) Di desa-desa yang pendaftaran tanahnya belum diselenggarakan secara lengkap,

Mencatat informasi bidang tanah; untuk bidang tanah belum terdaftar diisi sesuai format Gambar Ukur (Lampiran 10). 25 Petunjuk Teknis PTSL Tahun 2019 Jenis data yang di catat diantaranya : No Jenis Informasi 1 Identitas pemilik/NIK NIK tercatat di GU dan entri di KKP 2 Alamat bidang tanah Tercatat di GU & entri di KKP 3 Toponimi Tercatat di GU

PTSL merupakan singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, PTSL adalah kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan data fisik dan/atau data yuridis mengenai satu atau beberapa

Berikut rincian biaya lain yang harus disiapkan pembeli dalam jual-beli tanah: Biaya cek sertifikat sebesar Rp100–150 ribu. Biaya Akta Jual Beli (AJB) yang nilainya 1% dari nilai transaksi jual beli tanah. Biaya balik nama sertifikat tanah, di mana umumnya berkisar 2% dari nilai transaksi atau sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Kelurahan Komet has an area of 1,206,926 m2 with the number of certificates registered in the KKP system 980 certificates, the complete village value (NDL) obtained by Kelurahan Komet in PTSL 2021 is 99.28%. Based on KKP data, 63.33% of the area of Kelurahan Komet is mapped and certified, while 36.66% of the area of Kelurahan Komet is
eQ7bKKK.
  • yea9b2lky9.pages.dev/27
  • yea9b2lky9.pages.dev/359
  • yea9b2lky9.pages.dev/391
  • yea9b2lky9.pages.dev/245
  • yea9b2lky9.pages.dev/81
  • yea9b2lky9.pages.dev/220
  • yea9b2lky9.pages.dev/202
  • yea9b2lky9.pages.dev/5
  • yea9b2lky9.pages.dev/281
  • biaya ukur tanah di desa